WP sudah melaporkan SPT Masa PPN Des 2021 status LB dan dipilih restitusi, kemudian mau pembetulan apa masih bisa? ada tambahan PM
Masih bisa kok , Mas . Teknisnya nanti ikut per 29/2015 Tapi perlu ditanya dulu SPT Januari 2022 dan setelahnya sudah dilaporkan/belum . Karena mempengaruhi pilihan WP di lampirannua .
FATHDITYA FALAQI