Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sudah melaporkan SPT Masa PPN Des 2021 status LB dan dipilih restitusi, kemudian mau pembetulan apa masih bisa? ada tambahan PM


Jawaban

Masih bisa kok , Mas . Teknisnya nanti ikut per 29/2015 Tapi perlu ditanya dulu SPT Januari 2022 dan setelahnya sudah dilaporkan/belum . Karena mempengaruhi pilihan WP di lampirannua .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P G V A᠎ Y
I I R K L