Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Tahun 2021 kami menerima bukti potong dengan bentuk lama (dari espt) dengan tandatang basah bukan dari ebupot yg sudah menggunakan ttd barcode. Untuk bukti potong PPh 23 yg kami terima tersebut apakah bisa kami kreditkan di SPT Tahunan kami


Jawaban

Kep 368/2020 ebupot berlaku nasional. Sepanjang wp memeng memenuhi PER 04/2017 harusnya udah pakai ebupot mba Wp nya memenuhi PER 04/2017 atau tidak?

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F A L F​ G
N T F G M