kak mau tanya sekarang kan untuk OP omset dibawah 500 juta setahun engga wajib bayar pajak….apakah nantinya ada laporan omset untuk perbulannya seperti pph final yang ditanggung pemerintah kan ada laporan realisasi omset dan pph final…nah kalau omset OP dibawah 500 juta setahun apakah wajib lapor omset perbulannya kak atau tidak kak
<WRAP> dijelaskan dalam Pasal 7 ayat 2a jika WPOP UMKM yg omsetnya <