untuk pembelian pasir ke pada Badan yg memiliki IUJP (pemegang izin pertambangan) apakah wajib memungut pph 22? apakah pasir termasuk golongan (batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam)?
selama badan usaha melakukan pembelian komoditas tambang batubara, mineral logam, dan mineral bukan logam, dari badan atau orang pribadi pemegang izin usaha pertambangan, dan tidak termasuk dalam objek yg dikecualikan, badan usaha tsb tetap memungut PPh 22. Untuk barangnya cek lampiran pmk 34/2017
KETRIONA LENGGO GENI