Dan apakah wp OP perlu mengaktifkan fitur eBupot di DJP online buat melakukan pemotongan? Nnti atas pinjaman ttp dilapor di SPT Tahunan OP bagian pinjaman kan kak?
Betul, WP OP dapat menjadi pemotong pph 26 dan menggunakan ebupot untuk pembuatan bukti potong atas transaksi tsb. Dan ya betul, bila pada akhir tahun masih memiliki kewajiban maka dilaporkan di kolom utang
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI