kalau yang PPh 21 pesangon sesuai PMK 16/PMK/03/2010. 0-50 juta
Lapisan tarif pesangon sama lapisan tarif pasal 17 ini berbeda. Yang mengalami perubahan di UU HPP hanya lapisan tarif pasal 17 saja, sedangkan utk pesangon masih mengacu ke ketentuan di PMK 16/2010 yaa, ngga ikut berubah krn HPP
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Yth. Saudara/i XXXXX,
Sehubungan dengan email dari Saudara pada tanggal XXXXXXXXXXX 2025, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Saudara menanyakan terkait XXXXXXXXXXXX
2. Dasar Hukum yang berkaitan dengan informasi yang dibutuhkan adalah:
Nothing found
3. Berdasarkan kondisi tersebut di atas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
<WRAP>