Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

dalam 1 bulan hanya ada pm saja tapi tidak ada pk (bukan perusahaan yang baru berdiri/belum berproduksi), pm di masa tersebut bisa dikreditkan ga?


Jawaban

sepanjang tidak masuk klausul pasal 9 ayat (8) uu ppn sttd hpp maka bisa dikreditkan

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S E H X R
A N H J​ B