kewaijban unifikasi nasional
Pembuatan Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi dan penyampaian SPT Masa PPh Unifikasi berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal ini oleh Pemotong/Pemungut PPh selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1): a. dapat dilaksanakan mulai Masa Pajak Januari 2022; dan b. harus dilaksanakan mulai Masa Pajak April 2022.
NATASHA GHITA DESTYVIANI