Email Mohon informasinya mengenai tata cara pengisian pajak dari status “Belum Kawin” menjadi “Kawin”.
pastikan lagi juga ya, tatacara pengisian pajak ini maksudnya pengisian SPT Tahunan atau bukan ? Atau malah pengisian di spt masa pph 21. Terus terkait belum kawin/kawin yang dimaksud ini apakah daribsisi pihak suami atau pihak istri ? Kemudian betul dipastikan status perpajakanya apakah ada PH/MT atau tidak ? Secara umum untuk status atas belum kawin/kawin akan mempengaruhi besaran PTKP. Secara ketentuan dalam UU PPh pasal 2, besarnya PTKP ditentukan berdasarkan keadaan pada awal tahun pa
RIZKIANTO