Maaf saya mau bertanya mengenai form DGT ini Form ini menggunakan formulir Lampiran IIPeraturan Direktur Jenderal PajakNomor: PER-61/PJ/2009Tanggal: apakah masih berlaku ya pak? Atau saya harus minta lawan transaksi untuk mengirimkan Form DGT yang baru?
sekarang pake Lampiran PER-25/PJ/2018 mas agus, berlaku sejak tanggal 1 Januari 2019
NATASHA GHITA DESTYVIANI