perusahaan bagi bonus kepada semua distributor tanpa syarat, tidak memenuhi se 24 tahun 2018, kena pph?
apakah dianggap sebagai penghargaan? bisa dipotong pph. namun kalo bukan masuk objek pemotongan, maka dikenakannya di spt tahunan saja
EVARISTA ANGELINA LINGGA