#34Q: Wajib Pajak menanyakan perihal aturan P3B Dubai-Indonesia. Jika WP Badan DN memakai jasa iklan dari dubai (pihak dubai yg memberi jasa dan menerima penghasilan). Pihak Dubai
#34A: PM, tidak ada BUT. Masuk ke Article 7 Laba Usaha, tarif 0% dengan DGT.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO