Izin bertanya, jika terdapat pegawai resign di bulan Agustus (bekerja terakhir di masa Juli). Dan pada saat akan melaporkan SPT pph 21 Desember (saat perhitungan real), WP akan melakukan koreksi dg membetulkan SPT masa Juli. Apakah boleh dibuat pembetulan Juli dan atas LB yg disebabkan krn pegawai resign td di PBK ke karyawan tersebut?
dijelaskan kalau ada pegawai yang resign di tengah tahun, maka di masa terakhir dia kerja itu harus disesuaikan perhitungannya (seperti perhitungan bulan desember) realnya berapa nanti kalau misal ada kelebihan potong maka harus disesuaikn lngsg di masa terakhir dia bekerja itu. wp pemberi kerja mengembalian kelebihan potongnya dan nanti di satu masa pajak atas pegawai itu dimasukan kelebihan potongnya. dan juga diberikan A1 dibuat dengan masa desember. namun kalau LB nya ini berasal dari DTP, m
ARINI LUTHFAKA