penyerahan ke kawasan berikat dikriim tanggal 20 melalui ekspedisi, sampai kawasan berikat tanggal 25, fp nya tanggal berapa ? sppbnya baru ada tanggal 25
fp harus dibuat sesuai pmk 18/2021 pasal 69 ayat 2, harus ada sppb sebelum menerbitkan fp, untuk bisa memanfaatkan fasilitas ppn tidak dipungut
RIZKIANTO