saya ingin bertanya perihal penerbitan faktur pajak antara kawasan berikat, berhubung antar kawasan berikat tidak ada sppb (surat persertujuan pemasukan barang). yang harus dimasukkan nomor apa ya
Ada dokumen BC 2.7. Dokumen tersebut yg dimasukkan dalam kolom dok pendukung di eFaktur.
MUHAMAD ROIHAN