#23Q: (email) Konsultan pajak ini berbentuk firma a.n. Widy Nugroho dan Rekan. Pemilik firma ingin mengajukan pegawai/stafnya untuk melengkapi semua persyaratan sebagai tenaga ahli konsultan pajak. Apakah hal tersebut diperbolehkan oleh Kementerian Keuangan? Sekira dapat, kami mohon dapat diinformasikan apa saja document yang harus dilengkapi.
#23A: ini lebih ke teknis untuk dapet izin konsultan pajak ya yu ? coba arahkan ke konsultan.pajak.go.id aja untuk konsultasi lebih lanjutnya bisa hubungi (021) 5250208 ext. 50650 atau [email protected]
ALVI FARIZAL