Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

PT A jual saham miliknya non bursa ke PT B apakah dipajaki?


Jawaban

karena sahamnya tidak diperdagangkan di bursa, untuk potputnya tidak ada. apabila ada seilish lebih/ keuntungan atas penjualan saham itu, nanti diakui sebagai penghasilan dan dipajaki di spt tahunan.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S Q V P R
E P S᠎ O V