Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pusat bkm, cabang di luar wilayah bkm, untuk pelaporan pph pasal 21 nya bagaimana ya?


Jawaban

sesuai per 05/pj/2021 Atas kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh sebagaimana dimaksud pada: a. ayat (2) huruf a, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM; b. ayat (2) huruf b, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunakan NPWP Pusat pada KPP BKM dan NPWP Cabang pada KPP di mana Cabang terdaftar; c. ayat (2) huruf c, penyetoran dan penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21/26 menggunak

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C U᠎ A A M
A G N M B