Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

wp melakukan impor barang dan sudah dipungut pph 22 impor baik untuk pusat dan cabangnya. ini nanti lapor spt masa 22 nya bagaimana ya?


Jawaban

karena wp melakukan impor dan dipungut pph 22 impor, jadi dia tidak ada kewajiban lapor spt masa pph pasal 22 impor. nanti dapat diakui sebagai kredit pajak atas penghasilan tidak final di spt tahunannya.

ARRY MUKTI PRABOWO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J H N O
B M I Q T