pbk pph 23 split ke 4 bulan setelahnya. ada bulan dimana pph terutang lebih kecil dari pada hasil pbk. itu gimana ya solusinya?
hasil pbk bisa dipbk lagi (dipecah nilainya) atau kalau takut telat lapor bisa bayar dulu kemudian hasil pbk tadi di pbk lagi
FRISKA SALSABILA