jika ada perubahan alamat oleh lawan transaksi ke KPP, dan perubahan alamat ini terjadi setelah diterbitkan Faktur Pajaknya, apakah perlu dibuat Faktur Pajak pengganti untuk perubahan alamat tersebut, jika tidak dibuat FP pengganti apakah bisa dikreditkan untuk Pajak Masukannnya?
Yang berubah alamat adalah Pembeli. Sepanjang pada saat pembuatan FP, alamat pembeli masih pake alamat lama, haruse ga masalah..balikin ke PER 24/ 2012 Pasal 6 ayat 3..
SIGIT RAHARJO