mau tanya terkait apabila dalam SPT PPN masa Desember 2021 sebuah transaksi PPN Barang Kena Pajak/Jasa Luar Negeri telah dikreditkan dalam SPT normal. Apakah dalam SPT PPN Pembetulan, transaksi PPN BKP/JLN yang sudah dikreditkan dapat di-take out atau dibatalkan kah dari SPT PPN Pembetulan di aplikasi e-Faktur?
transaksinya impor bkp dan pemanfaatan jkpln, untuk dokumen Lain yang berhubungan dengan Ekspor-Impor tidak dapat dibatalkan, namun Dokumen tersebut dapat diubah nilai DPP dan PPN nya menjadi 0,
RIGAR TABAH PRIMADANA