1 rumah warisan yg diperoleh thn 1999 diwariskan kepada 2 orang anak. Jika asumsinya kedua anak tsb sudah pernah mengikuti TA, maka jika ikut PPS kebjjakan 1 ikut twrif 8% ya? Utk nilai rumah yang diikutkan PPS bagaimana ya? Karena 1 rumah diwariskan ke 2 orang. Dan bagaimana utk pelaporannya di spt tahunan?
off
AHMAD ALI MURTADHO