mas/mba WP merupakan dosen yg menerima dana penelitian dari LPDP dan sudah dipotong pajak 10% dan 2% ini apa ya? Apakah sisa dana penelitian yg dibagikan dikenakan pph 21 juga? Apakah boleh digali terlebih dahulu terkait email diatas dan untuk penerima insentif 600k perbulan itu siapa?
iya ini coba di konfirmasi insentif 600rb ini maksudnya gimana? apakah maksudnya mendapat penghasilan dt LPDP selama melakukan penelitian atau gimana
HALIMATUSSADIAH