Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

cabang baru terdaftar akan dipusatkan PPNnya, apakah perlu di PKPan dulu?


Jawaban

di per-11/2020 tidak ada kententuan harus PKP dulu, dijelaskan pasal 6

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X​ B Y᠎ S B
D V O F D