apakah bukti potong 4 ayat 2 bisa di tandatangan elektronik?
ini dia masih menggunakan espt PPh 4 ayat 2 mas? Jika iya, Sesuai petunjuk pengisian di SPT Masa PPh dan juga bukti potongnya, pemotong wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan. Idealnya tanda tangan basah, karena tanda tangan elektronik tidak bisa dibubuhkan otomatis dari eSPT, dan juga belum diatur. Kalau yg TTD elektronik paling yang dari ebupot unifikasi aja mas
ELFAN FAUZI AKBAR