Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah bukti potong 4 ayat 2 bisa di tandatangan elektronik?


Jawaban

ini dia masih menggunakan espt PPh 4 ayat 2 mas? Jika iya, Sesuai petunjuk pengisian di SPT Masa PPh dan juga bukti potongnya, pemotong wajib menandatangani dan membubuhkan cap perusahaan. Idealnya tanda tangan basah, karena tanda tangan elektronik tidak bisa dibubuhkan otomatis dari eSPT, dan juga belum diatur. Kalau yg TTD elektronik paling yang dari ebupot unifikasi aja mas

ELFAN FAUZI AKBAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U Y C K V
N L T Q I