Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahan kami adalah perusahan bergerak di bidang retail, vendor kami memberikan diskon atas penjualan barang yang dijual di perusahaan kami, atas diskon tersebut ditanggung oleh kedua belah pihak dan dianggap sebagai sharing cost. atas sharing cost tersebut apakah terutang PPN? apakah ada dasar hukum terkait?


Jawaban

Pas penjualan barangnya gak dikenai PPN karna potongan harga tersebut dicantumkan di faktur pajaknya, jadi hanya dikenai atas harga jual tidak termasuk potongan harganya. Pas sharing cost jika ada BKP/JKP yg diserahkan terkait sharing cost tsb maka dikenai PPN. Tp kl yg diserahkan cuma uang aja, tanpa ada penyerahan BKP/JKP maka tidak dikenai PPN karena uang termasuk barang yg tidak dikenai PPN. Bisa penegasan KPP kl memang perlu.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

S B H D I
R V S A Q