WP CV UMKM menggunakan PP23/2018, mulanya menanyakan jika menjual aset berupa mobil sedan yang dipakai direktur, dijawab oleh agent laba penjualan asetnya masuk ke penghasilan dari luar usaha dan dikenai tarif umum PPh Pasal 17. Kemudian WPnya bertanya lagi, kalau masuk ke tarif umum, menyebabkan adanya PPh 29 dan 25 sementara mereka masih menggunakan PP 23/2018 apakah ada solusi bagaimana caranya supaya atas laba tsb tidak timbul PPh 25 yang disebabkan oleh penjualan aset hanya terjadi sekali saja? Mohon bantuannya, Mas/Mbak. Terima kasih.
Bisa dijelaskan lagi mbak terkait objek PP 23 sesuai pasal 2 ayat (1) dan (3) PP 23 2018. Yang jadi objek PP 23 memang penghasilan sehubungan dengan usaha, apabila penghasilan di luar usaha maka dikenainya ketentuan umum yg akan dihitung dengan tarif pasal 17 ketika melaporkan SPT Tahunan. Nanti di lampiran I kan bakal dikoreksi fiskal yg penghasilan dari usaha/final, jadi yg kena tarif pasal 17 ya atas penghasilan di luar usaha aja.
RIGAR TABAH PRIMADANA