Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami menerbitkan 3 faktur dengan 1 nomor SPPB dan hasilnya 2 dari 3 faktur tersebut reject dengan keterangan SPPB sudah pernah di gunakan. Mas/Mba ini solusinya bagaimana ya ? karena kalau 3 Faktur memakai 1 SPPB tentu akan reject


Jawaban

sepanjang WP pakai mekanisme uang muka atau pelunasan harusnya 1 nomor SPPB bisa digunakan untuk beberapa faktur pajak. Pastikan dulu bahwa WP tidak lupa centang uang muka atau pelunasan saat pembuatan FPnya, karena kalau ga centang, maka ga bisa dipake buat lebih dari 1 FP.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V I B​ H Q
I​ T R Z B