kami menerbitkan 3 faktur dengan 1 nomor SPPB dan hasilnya 2 dari 3 faktur tersebut reject dengan keterangan SPPB sudah pernah di gunakan. Mas/Mba ini solusinya bagaimana ya ? karena kalau 3 Faktur memakai 1 SPPB tentu akan reject
sepanjang WP pakai mekanisme uang muka atau pelunasan harusnya 1 nomor SPPB bisa digunakan untuk beberapa faktur pajak. Pastikan dulu bahwa WP tidak lupa centang uang muka atau pelunasan saat pembuatan FPnya, karena kalau ga centang, maka ga bisa dipake buat lebih dari 1 FP.
SRI HARIMURTI