Misi min @kring_pajak mau nanya, terkait pemotongan pph 23, apakah perusahaan saya wajib memotong pembayaran uang muka atas sebuah jasa dr perusahaan pemberi jasa? atau menunggu saat pelunasan saja? Trims ???? Ijin tanya, ini apakah dijawab sesuai saat pemotongan di PP 94/2010
dijawab sesuai dengan ketentuan pemotongan PPh 23 sebagaimana diatur di pasal 15 ayat (3) dan Penjelasan pasal 15 ayat (3) PP 94/2010 ya mas.
SRI HARIMURTI