biaya berupa kerugian selisih kurs mata uang asing yg di Pasal 6 ayat (1) huruf e uu pph itu ada ketentuan turunannya ga ya? atau cuma di uu aja?
ga ada aturan turunannya ya mba, cm diatur di UU PPh dan di pasal 9 PP 94/2010 aja. Itupun ga menerangkan lebih lanjut
SRI HARIMURTI