Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Waktu tahun pajak 2020 saya masih pakai tarif UMKM, lalu di 2021 saya berubah mjd PPh 25 Nihil. untuk tahun pajak 2022 apakah saya mulai membayar PPh 25? Jadi untuk Jan-Mar 2022 kan saya blm lapor SPT Tahunan 2021 saya bayar PPh 25nya mengikuti dasar perhitungan apa yaa?


Jawaban

Jan-Maret masih mengikuti angsuran PPh pasal 25 sama.dengan masa Desember 2021. Kalau Desember 2021 nihil ya berarti nihil. Pasal 25 ayat 2 UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan undang-undang HPP

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U C U H K
G M J E Q