Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk dolomit kan scr uu ppn masuk barang tdk dikenai ppn, jika CV. Dwi beli ke gudang dolomit dan sdh terpaking di dlm kantong, apakah dolomit trsbut jika kita jual apkh msh mnjd brang non ppn / sdh menjadi brg ber ppn? CV. Dwi sdh PKP Trmksh


Jawaban

Sesuai penjelasan pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN, dolomit masuk sebagai bukan objek pajak. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, yang meliputi (salah satunya) : asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosf

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M​ O S W G
B B B B L