apabila di dlm inv hanya terdapat import export dutiesnya saja apakah dikenakan pph 23 ?
Imbalan sehubungan dengan jasa nya dibayarkan kepada Badan? Jika iya, dikenai PPh pasal 23 sebesar 2% sepanjang masuk dalam salah satu jasa yang disebutkan di Pasal 1 ayat 6 PMK 141/2015. Dasar Pengenaan Pajaknya adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar n
EMITA IKA IMANIAR