untuk penghasilan yang diterima badan nirlaba di bidang sumbangan atas atas kerjasama pemberian suatu pelatihan, untuk pph nya bagaimana ya mas/mba?
sisa lebih merupakan selisih lebih dari penghitungan seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh selain penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dan/atau bukan objek Pajak Penghasilan, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tersebut. (Pasal 4 ayat 2 PMK-68/PMK.03/2020). Sisa lebih yang diterima atau diperoleh Badan atau Lembaga, dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan apabila sebesar jumlah sisa lebih digunakan untuk: a.
EMITA IKA IMANIAR