Jika WP ada crypto namun sudah dijual dan sekarang dalam bentuk uang, maka pelaporan SPT nya menggunakan form 1770 ya Mas/Mbak? Kemudian untuk daftar harta diisi uang dan penghasilan dari crypto itu diisi di kolom mana ya Mas/Mbak?
Untuk form SPT disesuaikan aja ya. Jika misal WP punya bukti potong dan tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, bisa pakai 1770 S. nanti atas penghasilan dari penjualan bisa dimasukkan ke lampiran I bagian A no 5 “keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta” Kalau pakai 1770 silahkan diinputkan di bagian penghasilan netto dalam negeri lainnya 1770 lampiran I halaman 2 bagian D poin 5 “ keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta”
EMITA IKA IMANIAR