Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika WP ada crypto namun sudah dijual dan sekarang dalam bentuk uang, maka pelaporan SPT nya menggunakan form 1770 ya Mas/Mbak? Kemudian untuk daftar harta diisi uang dan penghasilan dari crypto itu diisi di kolom mana ya Mas/Mbak?


Jawaban

Untuk form SPT disesuaikan aja ya. Jika misal WP punya bukti potong dan tidak menjalankan kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas, bisa pakai 1770 S. nanti atas penghasilan dari penjualan bisa dimasukkan ke lampiran I bagian A no 5 “keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta” Kalau pakai 1770 silahkan diinputkan di bagian penghasilan netto dalam negeri lainnya 1770 lampiran I halaman 2 bagian D poin 5 “ keuntungan dari penjualan/ pengalihan harta”

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U᠎ S Q V K
K X T K B