Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mas/mba kalo expat dpt penghasilan dri negara asalnya, apakah termasuk pph 26?


Jawaban

Kalau status nya SPDN penghasilan yg dia terima dari luar negeri kena pajak di SPT tahunan ya, dikenai tarif umum Atas PPh yg telah dipotong disana bisa jadi kredit pajak luar negeri ( PPh pasal 24). Untuk tata cara penghitungan PPh pasal 24 yang dapat dikreditkan cek PMK 192/2018

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ T T C B
Q L I N​ X