Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

maaf mau bertanya, untuk peraturan mengenai perlakuan pajak penghasilan OP warga Negara Indonesia yang bekerja di luar Negeri apakah masih berlaku PER-2/PJ/2009 atau ada update peraturan ya ? apakah ada aturan terbaru? saya liat di tkb belum ada yg baru


Jawaban

untuk PER 2 th 2009 betul belum ada update perubahan/dicabut. Namun utk ketentuan terkait perlakuan pph wni yang menjadi SPLN juga dijelaskan dalam PER 43 th 2011 pasal 12 yaa

YAUMIL CITRA DEVI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X C T P᠎ X
C N D E​ K