maaf mau bertanya, untuk peraturan mengenai perlakuan pajak penghasilan OP warga Negara Indonesia yang bekerja di luar Negeri apakah masih berlaku PER-2/PJ/2009 atau ada update peraturan ya ? apakah ada aturan terbaru? saya liat di tkb belum ada yg baru
untuk PER 2 th 2009 betul belum ada update perubahan/dicabut. Namun utk ketentuan terkait perlakuan pph wni yang menjadi SPLN juga dijelaskan dalam PER 43 th 2011 pasal 12 yaa
YAUMIL CITRA DEVI