“kami adalah perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan batu bara… kami ada ekspor batu bara namun kami belum punya ET (izin ekspor) sehingga kami meminta bantuan ke PPJK untuk mengurusi semuanya. ternyata atas hal etrsebut kami ada masalah…atas PPH 22 ekspor kami tercantum nama perusahaan lain ( yg punya izin ET) Berdasarkan kondisi tersebut, apakah kami dapat mengkreditkan PPh 22 nya? atau atas PPh 22 tersebut dapat kami jadikan sebagai biaya?”
Coba konfirmasi BC dulu apakah bukti pungutnya PPh 22-nya bisa dibetulkan atau tidak. Kalau dari segi boleh dibiayakan atau enggak mas mengikuti ketentuan pasal 9 UU PPh. PPh kan boleh dibiayakan. Akan tetapi dibagian penjelasan pasal 9 ayat (1) huruf h disebutkan “Yang dimaksudkan dengan Pajak Penghasilan dalam ketentuan ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.” Buat tau terutang an siapa kan dilihat dari bukti pungutnya ya. Sesuai lampiran PER-19/PJ/2014 l
NIKEN PRATIWI