saya mau buat bukpot pph 21 karyawan, tapi jumlah yang bawah kok gabisa diubah ya atau emang udah terhitung sendiri?, mau ubah angka yang 6 jt tapi gabisa.
memang tidak bisa diubah manual jadi nilainya sudah otomatis. Bisa tambahkan info mengenai ketentuan biaya jabatan sesuai PMK-250/PMK.03/2008 ya Mbaa.
NIKEN PRATIWI