Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau buat bukpot pph 21 karyawan, tapi jumlah yang bawah kok gabisa diubah ya atau emang udah terhitung sendiri?, mau ubah angka yang 6 jt tapi gabisa.


Jawaban

memang tidak bisa diubah manual jadi nilainya sudah otomatis. Bisa tambahkan info mengenai ketentuan biaya jabatan sesuai PMK-250/PMK.03/2008 ya Mbaa.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H U​ X M P
K R I G᠎ S