pp 94 2010 atas pemotongan pph 21, yg dimaksud terhutangnya pembayaran seperti apa ya? kl accrued THR yang dibayarjab di tahun depan juga sudah terhutang dong. padahal kan orangnya bisa saja resign jd angkanya berubah ubah
gak ada definisi lebih lanjut mengenai terutangnya penghasilan. Kalau butuh penegasan bisa konfirmasi KPP.
NIKEN PRATIWI