wp merubah metode penyusutan. ada ketentuannya di pajak?
Jawaban
ketentuan perubahan metode pembukuan sesuai pasal 28 ayat (6) UU KUP. Tapi kalau nilai buku yg dipakai setelah perubahan metode penyusutan tidak diatur di ketentuan perpajakan.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.