kalau sebenarnya itu berhubungan dengan kegiatan usaha, tp kami terlambat mengkreditkan apa lebih baik dimasukkan di B3 saja ya Kak daripad terus muncul di prepolated? kalau seandainya tidak pembetulan, apakah boleh masuk di B3 ya Kak?
bisa dilaporkan di B3 di masa pajak ybs atau 3 bulan setelah berakhirnya masa pajak ybs. Jadi pelaporannya mengikuti ketentuan umum pengkreditan PM.
NIKEN PRATIWI