Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

premi asuransi utk karyawan WNA yg sdh punya npwp dibayar oleh perusahaan perlakuan seperti apa apakah dianggap natura?


Jawaban

kalo dianggap sbg tunjangan maka dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai tp kalo naturan berarti balik ke pasal 4 ayat (1) dan (3) uu pph sttd uu hpp

WIDYANIAR SEVTI MAHARANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N M J F L
C Z H O​ I