premi asuransi utk karyawan WNA yg sdh punya npwp dibayar oleh perusahaan perlakuan seperti apa apakah dianggap natura?
kalo dianggap sbg tunjangan maka dalam menghitung PPh Pasal 21, premi tersebut digabungkan dengan penghasilan bruto yang dibayarkan oleh pemberi kerja kepada pegawai tp kalo naturan berarti balik ke pasal 4 ayat (1) dan (3) uu pph sttd uu hpp
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI