Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

MDR QRIS sebesar 0.7% adalah ketentuan dari Bank Indonesia. Apakah ada unsur pajak (PPN 10%) baik include/exclude atas MDR 0.7% ini? Bank tidak mengenakan PPN, namun apabila Payment Gateaway juga bekerja sama dengan bank sebagai Acquirer, apakah ada kewajiban bagi Payment Gateway sebagai PKP untuk menyetorkan PPN atas 0.7% ke negara, walaupun PG hanya menerima MDR Sharing sepersekian persen dari 0.7% tersebut? Mohon konfirmasinya dan dasar aturannya (jika ada) agar dapat menjadi acuan untuk dije


Jawaban

silakan arahkan WPnya untuk lihat pasal 4A ayat (3) bagian jasa keuangan, boleh lihat di penjelasan juga untuk liat list apa aja yang termasuk non objek PPN, Sepanjang unsur jasa dalam transaksi yang dilakukan oleh WP termasuk ke dalam unsur jasa keuangan yang bukan objek PPN, maka seharusnya atas penyerahannya tidak terutang PPN

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F Q C᠎ L D
W Z X A G