Mas/Mba, untuk pertanyaan ini apakah dijawab seperti berikut? 1. Atas warisan tersebut yg berupa tanah/bangunan kan seharusnya dilaporkan di SPT Tahunan yg menerima waris. Tapi jika setelah dapat warisan langsung dijual maka kewajibannya membayar pph final atas pengalihan hak tanah/bangunan dan melaporkan penghasilan tsb di SPT Tahunan kan ya? 2. Warisan ini kan bukan merupakan objek PPh kan ya? Perlu pengajuan skb kah sesuai SE-20/2015?
1. pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan karena waris bisa dikecualikan dari pengenaan PPhTB menggunakan SKB.. SKB PPh atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan hanya diberikan apabila tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pewarisan telah dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh pewaris, kecuali pewaris memiliki penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (Butir E angka 2 huruf c SE-20/PJ/2015). Apabila tidak memenuhi, artinya tidak bisa dapet SKB. Artinya t
SIGIT RAHARJO