kms kan dppnya jumlah keseluruhan biaya yang dikeluarkan, dan wp ada dipungut PPN atas jasa pengecoran, wp gak terima udah kena PPN dikenakan PPN lagi atas KMS.
pernah ada se 70/2010, yang menegaskan biaya tersebut termasuk PPN, namun SE tersebut dicabut, dan di se selanjutnya tidak ada penegasan terkait PPN. Silakan bisa penegasan ke KPP
RIZKIANTO