Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#28Q @kring_pajak , Taxmin kalau pembelian granit termasuk pemasangan, termasuk pekerjaan konstruksi bukan? Pemberi jasa bergerak bukan jasa konstruksi, usahanya perdagangan (granit) dan pemasangan. Dalam hal ini saya harus potong PPh apa? Pembeda antara PPh 4.2 dengan PPh 23 itu apa?


Jawaban

#28A: yg kena pph final JK itu kalo jasa yg diserahkan termasuk dalam uraian pekerjaan yg ada di peraturan LPJK nya, dan termasuk pengertian jasa konstruksi di Pasal 1 PP 51/2008. kalo gak masuk kesitu dipotong PPh Pasal 23 atas jasa yg diserahkan badan sesuai PMK-141/2015

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G K D᠎ T W
E M H​ A M