perusahana kami ada transaksi tour & travel apakah untuk jasa itu dikenakan PPh ?
jelaskan normatif jasa yang disebutkan di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015 mbak. jika termasuk jasa yang disebutkan maka dikenakan PPh. kalo bingung menentukan arahin KPP untuk keputusannya
FERY DWI FEBRIANTO