Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

perusahana kami ada transaksi tour & travel apakah untuk jasa itu dikenakan PPh ?


Jawaban

jelaskan normatif jasa yang disebutkan di Pasal 23 UU PPh dan PMK 141/PMK.03/2015 mbak. jika termasuk jasa yang disebutkan maka dikenakan PPh. kalo bingung menentukan arahin KPP untuk keputusannya

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D E N N Y
S A A X Z