Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pegawai ada pph pasal 21 atas bonus dan pph pasal 21 DTP atas penghasilan teratur, kalau di spt tahunannya KB bagaimana?


Jawaban

apabila KB, kemungkinan ada penghasilan lain yg belum dilakukan pemotongan, maka setor atas kurang bayarnya

FADHIL DWI YULIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C C A L D
E B Q P Z